Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RUU Keamanan Siber: Sejuta Serangan Siber Per Hari, Butuh Pengesahan Segera

RUU Keamanan Siber: Sejuta Serangan Siber Per Hari, Butuh Pengesahan Segera. Sumber: Bola.com

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk melindungi Indonesia dari ancaman serangan siber yang semakin memprihatinkan. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas mengungkapkan adanya sekitar satu juta anomali atau keanehan-keanehan yang berpotensi menjadi serangan siber dalam satu hari.

"Jadi sekarang ini serangan siber kan masif sekali ya. Dalam sehari itu bisa bisa sejuta lebih anomali. Tadi Pak Wagub juga menyampaikan bahkan satu detik itu ada sembilan serangan. Nah, undang-undang ini diharapkan memberikan perlindungan," kata Slamet.

Berdasarkan data BSSN, dari tahun 2021 hingga 2025, tercatat 6,7 miliar anomali yang berpotensi menjadi serangan siber. Selain itu, Indonesia mengalami 2.200 serangan siber per menit. Jenis-jenis serangan siber yang sering terjadi antara lain:

  1. Serangan Zero-Day: mengeksploitasi kerentanan perangkat lunak yang belum ditemukan atau dilaporkan, yang dapat sangat merusak karena tidak ada pembaruan keamanan.

  2. Serangan terhadap Identitas: pencurian informasi pribadi seperti nomor kartu kredit atau data identifikasi untuk tujuan ilegal.

  3. Serangan terhadap aplikasi web: mengeksploitasi aplikasi web untuk mencuri data pengguna atau mendapatkan akses ke server.

  4. Serangan terhadap pemerintah dan infrastruktur kritis: upaya peretasan terhadap sistem pemerintah atau infrastruktur penting seperti kelistrikan atau air.

  5. Phishing: mengirim pesan, tautan, atau lainnya yang ketika diklik akan mencuri data pribadi hingga data perbankan.

Slamet menambahkan bahwa serangan siber terhadap lingkungan pemerintahan maupun individu belum dapat dirinci. Namun, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyatakan bahwa keamanan dunia digital menjadi kepentingan mendesak. Jawa Barat sendiri pernah mengalami kebocoran data karyawan yang ternyata tidak benar. Erwan berharap RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dapat meminimalisir maraknya serangan digital, termasuk penyebaran informasi hoaks.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber merupakan bagian dari rencana kerja prioritas pemerintah dalam RPJMN 2025-2029. Wakil Kepala BSSN, Komisaris Jenderal Putu Jayan Danu Putra, menekankan pentingnya legislasi ini untuk meningkatkan keamanan nasional dan membangun kepercayaan publik terhadap infrastruktur digital. Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki dua Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola dan regulasi keamanan siber.

"Legislasi semacam ini tidak hanya untuk meningkatkan keamanan nasional kita, tapi juga membangun kepercayaan publik terhadap infrastruktur digital kita," ujar Putu.

Sumber: Bola.com, Merdeka.com, Tempo.co, Jabarekspres.com, Bpptik.kominfo.go.id

Posting Komentar untuk "RUU Keamanan Siber: Sejuta Serangan Siber Per Hari, Butuh Pengesahan Segera"